Seorang remaja berinisial JA (20) harus berurusan dengan polisi karena menganiaya neneknya sendiri, EP (57). Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (18/6/2021). Pelaku menganiaya neneknya setelah diberi uang Rp 25.000.
Melansir , Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, penganiayaan itu berawal saat pelaku meminta uang ke ibunya untuk membeli obat cacing. Namun, orangtua pelaku menolak memberi uang, karena pelaku memintanya dengan cara yang tidap sopan. "Tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi," kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Masih kata Akbar, setelah tidak diberi uang ibunya, kemudian korban selaku neneknya memberikan uang sebesar Rp 25.000. "Akan tetapi pelaku tidak terima karena menganggapnya masih kurang," ujar Akbar. Selanjutnya, antara pelaku dan ibunya terlibat adu mulut hingga pertengkaran fisik.
Pelaku yang saat itu emosi kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan mengarahkan ke ibunya. Ketika itu, sang nenek datang hendak melerai, namun pisau tersebut malah mengenai dirinya. "Akan tetapi dilerai oleh korban yaitu neneknya namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris," jelas Akbar, seperti dikutip dari Kompas.com .
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap JA. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 21.00 Wita. "Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan," kata Akbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Wara untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. Kejadian cucu menganiaya neneknya juga sempat terjadi di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Pelaku bernama Wilson alias Yoga (19) tega menganiaya neneknya, Asma (80) hanya gara gara masalah sepele. Pelaku menuduh neneknya telah mencuri palu besi datau tukul besi. Penganiayaan itu terjadi saat korban sedang menyapu teras rumah pada Sabtu (26/9/2020) lalu.
Pelaku kemudian keluar dari dalam rumah dan menghampiri Asma lalu menanyakan soal keberadaan tukul besi. Saat itu, korban mengatakan, jika dirinya tidak tahu. Namun pelaku tiba tiba memukul korban menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap pada Jumat (28/5/2021) di tempat persembunyiannya. Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi berupa satu buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver.
Selain itu, satu lembar surat visum et revertum Puskesmas Kecamatan Pauh. "Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka dengan ancaman hukaman penjara," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana.
More Stories
Beredar Video Detik-detik Laka Lantas Sugeng Rahayu di Madiun yang Mengakibatkan 7 Orang Jadi Korban
Tokoh Agama dan Masyarakat Lokal Harus Dilibatkan Tangani Covid-19 di Luar Jawa-Bali
Info BMKG: Peringatan Dini Besok Minggu, 8 Agustus 2021, 18 Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem